Dipedalam kondisi tersebut harus lebih mengedepankan konsitusi yang baik dan sesuai pengadaan yang berdasarkan kebijakan yang mana terjadi secara teratur,terarah dan tepat sasaran.
Adapun kebijakan dapat digolongkan atas dasar apa yang di tentukan berdasarkan atas apa yang terdiri dari
1.Kebijakan Makro
2.Kebijakan Mikro
Kebijakan Makro digolongkan atas dasar apa yang terjadi dalam penyelesaian Rencana Tata Ruang (RTR) yang biasanya terjadi diwilayah propinsi.
Adapun perencanaan tersebut digolongkan dalam persetujuan terhadap :
1.Wilayah / Kawasan dilindungi yang bersifat khusus.
2.Wilayah / Kawasan budidaya yang mana terjadi pada tempat yang strategis.
3.Wilayah / Kawasan tertentu yang mana terjadi pada industri terbatas yang tercantum
terhadap Zona Eritorial Economic (ZEE)
Adapun yang terjadi dalam kondisi ini contoh yang bisa diambil dalam keadaan ijin adalah.
a.Tata guna ruang kota
b.Tata guna air permukaan
c.Tata guna air tanah
d.Jaringan jalan-jalan
e.Pemeliharaan Sumber Daya Alam (SDA)
Adapun kebijakan dapat digolongkan atas dasar apa yang di tentukan berdasarkan atas apa yang terdiri dari
1.Kebijakan Makro
2.Kebijakan Mikro
Kebijakan Makro digolongkan atas dasar apa yang terjadi dalam penyelesaian Rencana Tata Ruang (RTR) yang biasanya terjadi diwilayah propinsi.
Adapun perencanaan tersebut digolongkan dalam persetujuan terhadap :
1.Wilayah / Kawasan dilindungi yang bersifat khusus.
2.Wilayah / Kawasan budidaya yang mana terjadi pada tempat yang strategis.
3.Wilayah / Kawasan tertentu yang mana terjadi pada industri terbatas yang tercantum
terhadap Zona Eritorial Economic (ZEE)
Adapun yang terjadi dalam kondisi ini contoh yang bisa diambil dalam keadaan ijin adalah.
a.Tata guna ruang kota
b.Tata guna air permukaan
c.Tata guna air tanah
d.Jaringan jalan-jalan
e.Pemeliharaan Sumber Daya Alam (SDA)
No comments:
Post a Comment